PBS telah mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump yang menantang perintah eksekutifnya yang menargetkan penyiaran publik.
Gugatan PBS, yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Washington, menuduh administrasi ikut campur secara tidak sah dalam operasi Korporasi untuk Penyiaran Publik dan melakukan berbagai pelanggaran Amandemen Pertama – Diskriminasi Sudut Pandang, pembalasan ilegal terhadap jaringan dan perambahan kebebasan pers PBS. Gugatan itu juga menuduh administrasi telah melanggar Undang -Undang Prosedur Administrasi.
Truf menandatangani Perintah Eksekutif Menginstruksikan Korporasi untuk Penyiaran Publik untuk “menghentikan pendanaan langsung ke NPR dan PBS” dalam perjalanannya ke Florida di Air Force One pada 1 Mei.

Dalam ilustrasi foto ini, logo Layanan Penyiaran Publik (PBS) ditampilkan pada layar ponsel cerdas.
Gambar Rafael Henrique/Sup Via SIPA Via AP
Pesanan memblokir dana federal ke NPR dan PBS sampai batas maksimum yang diizinkan oleh hukum, Menurut lembar fakta dari Gedung Putih. Ini juga mencegah dana tidak langsung ke PBS dan NPR dengan melarang stasiun radio publik dan televisi setempat, dan penerima dana CPB lainnya, dari menggunakan dolar pembayar pajak untuk mendukung organisasi.
Selain itu, ini menginstruksikan Komisi Komunikasi Federal dan lembaga -lembaga terkait untuk menyelidiki apakah NPR dan PBS telah terlibat dalam diskriminasi yang melanggar hukum.
Ini adalah cerita yang sedang berkembang. Silakan periksa kembali untuk pembaruan.